Logo HMI

HMI KOMISARIAT TARBIYAH

UIN RADEN INTAN LAMPUNG

PERIODE 2025-2026
opini

Munculnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Baru

hmikomtaruinril, Nasyiruddin Firdaus, 02 March 2026 —


Munculnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Baru Menurut Mahasiswa Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum di Indonesia. Bagi mahasiswa, perubahan ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan cerminan arah politik hukum negara: apakah hukum benar-benar hadir untuk keadilan sosial, atau justru berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil. Dari sudut pandang mahasiswa, KUHP baru patut diapresiasi karena berupaya melepaskan diri dari warisan kolonial dan menegaskan identitas hukum nasional. Semangat kodifikasi yang lebih kontekstual dengan nilai sosial dan budaya bangsa menunjukkan ikhtiar negara membangun sistem hukum yang berdaulat. Namun, semangat tersebut harus diimbangi dengan kepekaan terhadap dinamika masyarakat modern, terutama terkait hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Kekhawatiran mahasiswa muncul pada sejumlah pasal yang dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Dalam konteks demokrasi, hukum pidana seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga negara, bukan alat pembatas kritik. Jika implementasi KUHP tidak disertai pengawasan ketat dan penafsiran progresif, maka risiko kriminalisasi terhadap kelompok kritis—termasuk mahasiswa—menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, mahasiswa memandang KUHP Nasional baru sebagai produk hukum yang masih memerlukan dialog berkelanjutan. Partisipasi publik, penguatan literasi hukum, serta komitmen aparat penegak hukum menjadi kunci agar KUHP tidak berhenti sebagai simbol kedaulatan hukum semata, tetapi benar-benar berfungsi sebagai sarana keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat.

Munculnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Baru Menurut Mahasiswa Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum di Indonesia. Bagi mahasiswa, perubahan ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan cerminan arah politik hukum negara: apakah hukum benar-benar hadir untuk keadilan sosial, atau justru berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil. Dari sudut pandang mahasiswa, KUHP baru patut diapresiasi karena berupaya melepaskan diri dari warisan kolonial dan menegaskan identitas hukum nasional. Semangat kodifikasi yang lebih kontekstual dengan nilai sosial dan budaya bangsa menunjukkan ikhtiar negara membangun sistem hukum yang berdaulat. Namun, semangat tersebut harus diimbangi dengan kepekaan terhadap dinamika masyarakat modern, terutama terkait hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Kekhawatiran mahasiswa muncul pada sejumlah pasal yang dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Dalam konteks demokrasi, hukum pidana seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga negara, bukan alat pembatas kritik. Jika implementasi KUHP tidak disertai pengawasan ketat dan penafsiran progresif, maka risiko kriminalisasi terhadap kelompok kritis—termasuk mahasiswa—menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, mahasiswa memandang KUHP Nasional baru sebagai produk hukum yang masih memerlukan dialog berkelanjutan. Partisipasi publik, penguatan literasi hukum, serta komitmen aparat penegak hukum menjadi kunci agar KUHP tidak berhenti sebagai simbol kedaulatan hukum semata, tetapi benar-benar berfungsi sebagai sarana keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat.
KEMBALI KE LIST BERITA